Korelasi antara tunjangan kinerja, disiplin, dan peran strategis personel Kodiklatad merupakan hubungan timbal balik yang penting dalam upaya peningkatan profesionalisme prajurit dan efektivitas organisasi TNI Angkatan Darat.
Hubungan Insentif antara tunjangan kinerja dan disiplin.
Tunjangan kinerja disebut sebagai remunerasi berfungsi sebagai insentif finansial yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan pencapaian kinerja. Dalam konteks personel militer seperti di Kodiklatad, tunjangan kinerja memiliki korelasi langsung dengan disiplin meliputi; peningkat motivasi, pemberian tunjangan kinerja yang adil dan memadai dapat meningkatkan motivasi kerja prajurit dan PNS untuk menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Adanya mekanisme pengurangan melalui regulasi di TNI AD, secara eksplisit mengaitkan hukuman disiplin dalam keprajuritan dan ketidakhadiran dengan pengurangan persentase tunjangan kinerja. Hal ini menjadikan tunjangan kinerja sebagai alat kendali disiplin yang efektif. Membangun budaya kepatuhan, adanya sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pelanggar disiplin mendorong terciptanya budaya kepatuhan terhadap jam kerja, tata tertib, dan peraturan kemiliteran, yang merupakan dasar dari disiplin.
Fondasi profesionalisme bagi disiplin untuk peran strategis Kodiklatad.
Kodiklatad memegang peran strategis sebagai lembaga pelaksana pusat TNI AD dalam fungsi utama, diantaranya pembinaan Doktrin, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Doktrin, Sistem operasi matra darat, dan petunjuk induk sampai dengan teknis. Pembinaan Pendidikan, dengan mengembangkan sistem pendidikan dan menyelenggarakan serta mensuperfisi fungsi berbagai jenjang pendidikan. Pembinaan Latihan, mengembangkan sistem dan menyelenggarakan latihan yang menjadi kewenangan TNI AD.
Disiplin personel Kodiklatad menjadi fondasi krusial untuk melaksanakan peran strategis tersebut, indikatornya ada pada kualitas output bahwa disiplin yang tinggi seperti ketepatan waktu, fokus, dan kepatuhan pada prosedur dalam merumuskan doktrin, mengajar, dan melatih, akan menjamin kualitas hasil didik dan kesesuaian doktrin serta kurikulum dengan kebutuhan operasi. Integritas institusi meliputi disiplin dan integritas personel sesuai tataran dalam uraian tugas masing-masing, akan menjaga kewibawaan dan kredibilitas Kodiklatad sebagai lembaga pembentuk profesionalisme prajurit TNI AD. Efektivitas pelaksanaan tugas pokok, meliputi disiplin memastikan semua program kerja di lingkunagan Makodiklatad maupun satuan jajarannya dilaksanakan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan, sehingga tujuan strategis organisasi tercapai.
Korelasi menyeluruh antara ketiga komponen ini membentuk suatu siklus yang saling menguatkan, diantaranya tunjangan kinerja sebagai insentif terhadap kedisipilnan personel organisasi, tunjangan yang baik menjadi daya dorong untuk meningkatkan disiplin motivasi dan kepatuhan. Disiplin dalam membangun kepatuhan dan etos Kerja individu akan membangun kinerja strategis organisasi, disiplin yang tinggi akan meningkatkan kualitas kinerja personel dalam menjalankan tugas-tugas strategis Kodiklatad seperti integritas dalam menjalankan fungsi organiknya, merumuskan doktrin, pengajaran, dan pelatihan serta pengkajian dari tiga aspek fungsi utamanya. Kinerja strategis berupa keberhasilan tugas pokok, didukung oleh disiplin dan kinerja akan memperkuat legitimasi pemberian tunjangan kinerja di masa mendatang sebagai bentuk reward atas kontribusi strategis di lingkungan Angkatan Darat sebagai bagian kinerja kepada negara.
Dengan demikian, pemberian tunjangan kinerja yang dikelola secara profesional dan dikaitkan dengan kedisiplinan akan menghasilkan personel Kodiklatad yang lebih disiplin, termotivasi, dan pada akhirnya lebih efektif dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai pembentuk profesionalisme, doktrin, pendidikan, dan latihan seluruh prajurit di lingkungan TNI AD.
Pemberlakuan tunkin di lingkungan TNI AD.
Telah ditetapkan Perkasad nomor 58 tahun 2022, tanggal 5 Desember 2022, perubahan atas perkasad nomor 20 tahun 2019 tanggal 7 september 2019, tentang pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Atas perubahan tersebut terdapat beberapa perbedaan prinsip dan signifikan, terutama dalam hal sanksi dan status tunjangan bagi personel yang berada di luar formasi (LF).
Ditetapkan Peraturan Kasad mengenai tunjangan kinerja, peraturan ini bukan sekadar administrasi, tapi adalah instrumen kunci untuk memastikan bahwa prajurit dan PNS yang berdedikasi dan berdisiplin tinggi mendapatkan hak kesejahteraan penuh mereka. Yang perlu diingat bahwa tunjangan kinerja adalah tunjangan 'on top', penambahan kesejahteraan yang harus kita pertahankan keutuhannya. Tujuan Tukin ini makin jelas adalah meningkatkan kesejahteraan, moril dan kinerja. Ini adalah pengakuan negara terhadap tugas dan tanggung jawab para prajurit dan PNS di lingkungan Kodiklatad.
Berdasarkan perbandingan peraturan yang baru, terdapat pengetatan yang harus kita pahami, terutama yang berkaitan dengan disiplin kehadiran (Apel). Pertama, lindungi disiplin apel berarti lindungi Tunkin (uang) prajurit!. Disiplin paling dasar adalah kehadiran dan ketepatan waktu, peraturan baru telah menghapus toleransi terhadap kelalaian absensi. Setiap ketidakhadiran, keterlambatan, atau pulang mendahului tanpa izin resmi akan dikenakan pemotongan Tukin. Konsekuensi terhadap pelanggaran jam kerja (dalam Pasal 14) bahwa; tidak masuk kerja tanpa Izin dikenakan pemotong sebesar 1% Tukin. Terlambat masuk kerja terhitung saat apel pagi dengan tanpa Izin, dikenakan pemotong sebesar 1% Tukin. Pulang mendahului sebelum saat apel sore tanpa izin dikenakan pemotong sebesar 1% Tukin. Pemotongan kumulatifnya, jika dalam sebulan 3 kali terlambat Apel Pagi, Tukin sudah terpotong sebesar 3%, (jangan biarkan kelalaian kecil mengurangi hak utuh tunkin sebagai hak kesejahteraan finansial).
Pengetatan berikutnya kepada prajurit pelanggar hukum keprajuritan, hukuman Finansial yang lebih tegas dengan pengurangan Grade Tunkin. Ini merupakan perbedaan prinsip yang paling penting, menunjukkan komitmen AD terhadap profesionalisme. Bagi prajurit/PNS yang berstatus luar formasi tidak murni seperti sedang pendidikan atau menunggu jabatan dengan melepas jabatan, Tukin yang diberikan dikurangi 1 grade. Bagi personel yang selesai menjalani hukuman disiplin/pidana, Tukin yang diberikan kini dikurangi 3 grade. Hal ioni dapat dimaknai bahwa disiplin yang buruk, pelanggaran hukum, dan tidak menduduki jabatan yang seharusnya, kini memiliki konsekuensi finansial jangka panjang yang lebih berat dan terukur. Pesannya cukup jelas bahwa prestasi, dedikasi dan disiplin yang utuh adalah syarat utama untuk mendapatkan hak kesejahteraan yang utuh.
Pemberlakuan tunkin di lingkungan Kodiklat TNI AD.
Kita berada di Kodiklatad, jantungnya pembentukan prajurit profesional. Tempat ini adalah dapur di mana doktrin disusun, kurikulum pendidikan dirancang, dan latihan tempur dimatangkan. Kualitas output kita menentukan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat! Dedikasi kita haruslah yang tertinggi, karena setiap menit waktu kerja yang kita korbankan, akan menentukan hasil di medan tugas para prajurit yang kita didik. Tunjangan kinerja, mengukur dedikasi, bukan sekedar kehadiran, Tukin yang diatur dalam Peraturan Kasad terbaru merupakan cerminan pengakuan negara terhadap Dedikasi Harian prajurit/PNS. Tukin adalah hasil dari output pekerjaan, yang diawali dengan disiplin dan integritas dalam menjalankan jam dinas. Tukin on top ini adalah hak setiap prajurit/PNS, namun hak ini harus dipertahankan secara utuh melalui ketaatan dalam kedinasan. sistem Tukin yang telah diperbaharui sangat ketat dalam mengukur kerugian waktu/kinerja individu.
Dedikasi berdinas sejati di Kodiklatad dijalankan dengan tidak sekedar melampaui absensi, hal Ini terlihat dalam tiga pilar keseharian, diantaranya; bagi prajurit berupa dedikasi dalam kualitas output, kedalaman analisis setiap penyelesaian tugas fungsi organik, fungsi utama (doktrin, kurikulum dan Latihan) yang dihasilkan dan relevansinya sesuai kebutuhan operasional lapangan. Diharapkan menjawab apakah dapat dipastikan materi yang diajarkan sejalan dengan tuntutan pertempuran modern yang sejalan dengan kebijakan strategi pertahanan negara. Di medan latihan, dedikasi terlihat dari ketekunan mengawasi dan mengevaluasi setiap sesi latihan. Prajurit harus menjadi teladan disiplin dan standar profesionalisme tertinggi bagi para peserta didik. Konsekuensi Tukin berupa sanksi pengurangan 1 grade untuk LF, 3 grade untuk pasca hukuman, menegaskan bahwa hanya prajurit yang on the track, yang Aktif dalam Jabatan, yang berhak atas kesejahteraan penuhnya. Bagi PNS, dedikasi dalam Integritas pelayanan (administrasi dan dukungan). Integritas administrasi adalah penjamin kelancaran roda organisasi, dedikasi terukur dari akurasi data, kecepatan pelayanan, dan integritas laporan keuangan. Kesalahan administrasi, sekecil apapun, dapat menghambat seluruh program kerja dan latihan. Dukungan tepat waktu, pengurangan grade bagi personel yang tidak optimal (pasca hukuman) menunjukkan bahwa organisasi hanya menghargai mereka yang memberikan kontribusi bersih. Fokus administrasi, pastikan setiap berkas, terutama yang berkaitan dengan penggajian dan Tukin, memenuhi prinsip akuntabel dan transparan. Kejelasan kinerja secara administrasi memberi jaminan moril seluruh personel Kodiklatad.
Profesionalisme adalah jawabannya, sebagai prajurit dan PNS di Kodiklatad, institusi pendidikan dan latihan, kinerja terbaik kita adalah standar yang harus dicontoh oleh seluruh satuan di Angkatan Darat. Motivasi kinerja sebagai prajurit, tugasnya bukan hanya sekedar baris-berbaris di lapangan apel, namun lebih dari pada itu pengembang doktrin, pengajaran, dan pelatihan. Peningkatan kinerja berarti modul yang dibuat harus relevan, dan latihan yang dirancang perlu efektif. PNS merupakan tulang punggung administrasi dan manajemen lembaga ini. Peningkatan kinerja berarti penyelesaian berkas Tukin harus akuntabel dan tepat waktu, serta dukungan logistik untuk setiap kegiatan Pendidikan maupun latihan harus prima.
Ringkasan perbedaan prinsip.
Peraturan baru yg ditetapkan pada 5 Desember 2022, menunjukkan adanya peningkatan penegasan dan pengetatan dalam klasifikasi status personel dan pemberian sanksi atas kinerjanya.
|
Aspek |
Perkasad nomor 20 tahun 2019 |
Perkasad nomor 58 tahun 2022 |
Perbedaan prinsip |
|
Pemberian Tukin bagi pejabat fungsional |
Tidak diatur secara rinci (Pasal 9 & 10 lama hanya mengatur secara umum). |
Diatur secara rinci, bahwa dalam Pasal 9, mempertimbangkan tunjangan profesi. Diberikan selisih antara Tukin dan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih besar, yang diberikan adalah tunjangan profesi. |
Penyelarasan Tukin dengan tunjangan profesi, menegaskan bahwa Tukin tidak bersifat double counting dengan tunjangan profesi, mencegah prajurit/PNS fungsional menerima tunjangan profesi dan Tukin penuh secara bersamaan. |
|
Klasifikasi luar formasi (LF) |
Menggunakan istilah LF murni (tidak dapat Tukin) dan LF (dapat Tukin, seperti pendidikan/penugasan). |
Menggunakan istilah LF tidak murni (Pasal 10) untuk pendidikan/penugasan/menunggu jabatan. Klasifikasi lebih sederhana. |
Terminologi yang lebih jelas. Penggunaan istilah LF Tidak Murni menjadi payung bagi kondisi-kondisi personel yang masih aktif dan berhak Tukin, namun dengan grade yang direduksi. |
|
Tukin untuk status LF tidak murni |
Diberikan Tukin penuh (implisit, karena tidak ada pengurangan grade yang disebut eksplisit untuk LF pendidikan/penugasan). |
Diberikan 1 grade lebih rendah dari Kelas Jabatan/Pangkat sebelumnya (Pasal 10 ayat 2). |
Reduksi tukin yang jelas, terdapat pengetatan bahwa personel yang tidak menduduki jabatan (karena pendidikan/ penugasan lepas jabatan/menunggu jabatan) dikenakan pemotongan 1 grade Tukin. |
|
Tukin stelah menjalani hukuman/ sanksi administratif |
Diberikan berdasarkan Lampiran IV (diberi indeks khusus, umumnya lebih rendah, namun tidak menyebutkan grade secara eksplisit). |
Diberikan 3 grade lebih rendah dari Kelas Jabatan/Pangkat sebelumnya (Pasal 11 ayat 2). |
Sanksi finansial yang lebih berat dan terukur. Sanksi berupa pengurangan 3 grade Tukin menjadi lebih spesifik dan terukur, mencerminkan hukuman finansial yang lebih tegas bagi personel yang baru selesai menjalani hukuman. |
|
Sanksi tidak masuk kerja tanpa izin (Mangkir) |
3% pemotongan untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja tanpa izin (Pasal 16 (1) lama). |
1% pemotongan untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja tanpa izin (Pasal 14 huruf a baru). |
Penurunan persentase pemotongan mangkir harian. Secara angka per hari tampak lebih lunak (dari 3% menjadi 1%), namun sanksi kumulatif tetap berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk menyamakan bobot persentase dengan sanksi keterlambatan/ pulang mendahului (sama-sama 1%). |
|
Pembayaran Tukin (bulan berikutnya) |
Paling lambat 10 (sepuluh) hari pada bulan berikutnya (Pasal 6 (3) lama). |
Paling lambat 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya (Pasal 5 (2) baru). |
Kelenturan batas waktu pembayaran. Memberikan waktu administratif yang lebih panjang (tambah 5 hari) kepada Satker/ Subsatker untuk menyelesaikan proses pembayaran Tukin. |
Kesimpulan dampak prinsip:
Pengetatan disiplin finansial untuk non-jabatan, peraturan baru sangat tegas dalam hal pemotongan grade Tukin bagi mereka yang tidak menduduki
a. Jabatan struktural/fungsional karena status LF berupa pengurangan 1 grade, dan lebih berat lagi bagi mereka yang baru selesai menjalani hukuman berupa pengurangan 3 grade.
b. Harmonisasi tunjangan, peraturan baru memperkenalkan Pasal 9 untuk Pejabat fungsional yang mengatur kompensasi Tukin tidak tumpang tindih dengan tunjangan Profesi, menunjukkan upaya penyelarasan total penghasilan dan menghindari pembayaran ganda.
c. Fokus pada Akuntabilitas kehadiran, meskipun persentase pemotongan harian untuk mangkir diturunkan, penekanan pada kewajiban rekam kehadiran elektronik/absensi tertulis (Pasal 18) tetap tinggi, mengikat disiplin apel dengan kepastian sanksi finansial.
d. Peraturan Tukin adalah Kompas untuk memandu agar disiplin untuk melindungi Tukin 1% per hari. Berintegritas dengan menghindari hukuman berat yang memotong 3 grade Tukin. Berkomitmen penuh untuk bekerja dengan output berkualitas sesuai peran strategis Kodiklatad.
Mari jadikan peraturan tunjangan kinerja ini sebagai pemacu semangat, bukan sekadar daftar sanksi. Disiplin pada apel dan jam kerja adalah langkah awal untuk melindungi Tukin dan kinerja terbaik di bidang masing-masing adalah cara kita membuktikan bahwa Kodiklatad adalah dapur pencetak profesionalisme TNI Angkatan Darat. Mari kita buktikan bahwa prajurit dan PNS Kodiklatad adalah prajurit teladan dan profesional terbaik. Jaga disiplin apel, tegakkan integritas, dan hasilkan karya terbaik, dengan tunjangan kinerja yang utuh, kita kuatkan moril untuk mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
Binpers sdirum Kodiklatad
(Penerangan Kodiklatad)